POLITIK HUKUM YAYASAN SEBAGAI BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA PASCA BERLAKUNYAUNDANG-UNDANG YAYASAN

Authors

  • Syahril Program Doktor Hukum Universitas Langlangbuana Author
  • Ahmad Fajar Program Doktor Hukum Universitas Langlangbuana Author
  • Firman Hermansyah Program Doktor Hukum Universitas Langlangbuana Author
  • I Ketut Margayasa Program Doktor Hukum Universitas Langlangbuana Author
  • Purnomo H Author

Abstract

Sebagai bagian dari fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, negara memberikan kewenangan kepada yayasan sebagai badan hukum nirlaba dalam menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta. Eksistensi yayasan dalam perkembangannya di Indonesia setelah Hindia Belanda lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang menjadi negara yang merdeka dan berdaulat, dimana terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 27 Juni 1973 No.124/K/Sip/1973 yang berkedudukan sebagai badan hukum yang kemudian disusul dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Juni 1975 No. 467/K/Sip/ 1975. Ketentuan mengenai yayasan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dalam beberapa pasal menyebutkan dalam pada Pasal 365, Pasal 900, dan Pasal 1680. Kebijakan mengenai yayasan terus diupayakan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pengelolaan dan penyelenggaraan yayasan sebagai lembaga yang berfungsi untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Politik hukum pemerintah tentang yayasan pasca reformasi ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dimana Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Pengaturan yayasan secara khusus diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,    yang tidak memiliki anggota, dimana status badan hukumnya diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari Menteri sesuai dengan kewenangannya. Pendidikan tinggi merupakan sebagai salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh yayasan, tentu perlu adanya payung hukum, Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor     12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi merupakan payung hukum yang mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ada di Indonesia.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-06-04

How to Cite

POLITIK HUKUM YAYASAN SEBAGAI BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA PASCA BERLAKUNYAUNDANG-UNDANG YAYASAN. (2025). Jurnal Realitas Hukum, 1(1). https://jurnal.prestasiku.org/index.php/jrh/article/view/3