IMPLEMENTASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI KECAMATAN TANJUNGMEDAR KABUPATEN SUMEDANG
Keywords:
Implementasi, Identitas Kependudukan Digital, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten SumedangAbstract
Tujuan dari penelitian adalah mengetahui dan menganalisis: (1) implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang; (2) implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang; dan (3) upaya pemecahan masalah atas kendala-kendala pada implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Yaitu dengan menganalisis berbagai literatur serta hasil penelitian dari peneliti terdahulu. Adapun fokus dalam penelitian ini yaitu melakukan analisis terhadap implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang. Analisis data menggunakan analisi implementasi kebijakan Model Implementasi kebijakan George III Edward III, yang terdiri dari: komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi memegang peranan penting dalam implementasi kebijakan penyelenggaraan IKD. Hasil penelitian diperoleh, yaitu: (1) implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang yang dilakukan menggunakan Model Implementasi George C. Edward III melalui faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi memegang peranan penting dalam implementasi kebijakan penyelenggaraan IKD; (2) Kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang dalam implementasinya dihadapkan pada adanya sejumlah kendala, seperti: ketidakjelasan informasi, masih adanya ketidapahaman terhadap kebijakan IKD, ketidaktepatan sasaran dan waktu, dan kurangnya komunikasi dan koordinasi dalam implementasi kebijakan IKD ; dan (3) Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah melalui sosialisasi yang lebih intens dari Disdukcapil Kabupaten Sumedang, kecamatan, dan desa kepada masyarakat, rekrutmen tenaga yang ahli yang berkaitan dengan kebijakan IKD, dan komunikasi dan koordinasi yang lebih konstruktif dengan instansi lain yang menggunakan data kependudukan, terkait kebijakan IKD.


