IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENETAPAN LUAS LAHAN PERTANIAN DI KECAMATAN UJUNGJAYA KABUPATEN SUMEDANG
Keywords:
Implementasi Kebijakan, Lahan Pertanian, PLP2B, Ketahanan Pangan, Ujung JayaAbstract
Implementasi kebijakan penetapan luas lahan pertanian merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam upaya melindungi keberlanjutan produksi pangan di tengah meningkatnya alih fungsi lahan. Kecamatan Ujung Jaya sebagai salah satu sentra pertanian produktif menjadi wilayah prioritas dalam penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penetapan luas lahan pertanian di Kecamatan Ujung Jaya melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Analisis menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III yang memfokuskan pada aspek komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan, namun belum optimal karena keterbatasan data dan sistem informasi lahan, kurangnya sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, serta lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan. Faktor pendukung pelaksanaan kebijakan meliputi komitmen pemerintah daerah dan dukungan aparat kecamatan serta kelompok tani. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sistem informasi pertanian, penguatan koordinasi lintas sektor, dan pemberian insentif bagi petani untuk mempertahankan fungsi lahan pertanian. Efektivitas kebijakan sangat menentukan keberlanjutan LP2B dan ketahanan pangan daerah.


