IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KOTA SUKABUMI
Keywords:
Implementasi Kebijakan, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Digitalisasi, Pendapatan Asli DaerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengidentifikasi faktor penghambat implementasi kebijakan, serta menemukan strategi efektif untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Model implementasi kebijakan Edward III digunakan sebagai analisis dengan empat indikator yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak daerah dan retribusi secara non tunai dan berbasis digital belum berjalan secara optimal. Hambatan utama yang ditemukan meliputi rendahnya kesadaran dan partisipasi wajib pajak serta wajib retribusi, keterbatasan kompetensi aparatur, serta kurang memadainya infrastruktur teknologi informasi. Strategi yang direkomendasikan meliputi peningkatan sosialisasi dan edukasi publik, penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan, penambahan fasilitas teknologi, serta penguatan koordinasi antar lembaga. Dengan penerapan strategi tersebut, diharapkan implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 dapat terlaksana lebih efektif dan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi


