IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI KOTA SUKABUMI
Keywords:
Edrward III; Implementasi Kebijakan; Ketentraman dan Ketertiban Umum; Satuan Polisi Pamong PrajaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan ketertiban umum di Kota Sukabumi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Fokus penelitian diarahkan pada empat variabel utama dari teori implementasi kebijakan George C. Edward III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi, baik kepada aparat Satuan Polisi Pamong Praja maupun masyarakat sebagai pengguna layanan, baik yang telah maupun belum menggunakan layanan pelaporan ketertiban berbasis digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ketertiban umum di Kota Sukabumi masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari sisi komunikasi, meskipun informasi terkait kebijakan telah disampaikan, belum semua masyarakat menerima atau memahami secara menyeluruh, terutama kelompok yang belum terjangkau literasi digital. Aspek sumber daya juga masih menjadi kendala, terutama dalam hal keterbatasan jumlah personel dan perangkat teknologi yang belum merata. Disposisi pelaksana menunjukkan adanya komitmen dari petugas, namun masih dibutuhkan peningkatan kapasitas dan pelatihan teknis. Sementara itu, struktur birokrasi dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dan masih terdapat prosedur yang belum efisien dalam pelayanan digital. Adapun faktor pendukung utama dalam implementasi kebijakan ini antara lain adalah adanya dukungan regulasi, kemauan politik dari pemerintah daerah, dan partisipasi sebagian masyarakat. Sementara faktor penghambat mencakup kurangnya sosialisasi, keterbatasan infrastruktur teknologi, rendahnya literasi digital, dan prosedur birokrasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap layanan digital. Berdasarkan temuan tersebut, strategi optimalisasi yang disarankan meliputi: penguatan sosialisasi dan edukasi masyarakat, peningkatan infrastruktur teknologi, pengembangan kapasitas SDM, penyederhanaan birokrasi, dan monitoring serta evaluasi berkelanjutan.


