IMPLEMENTASI KEBIJAKAN EFESIENSI ANGGARAN DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN DI KABUPATEN SUMEDANG
Abstract
Pembangunan infrastruktur pendidikan merupakan salah satu prioritas strategis Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat daya saing daerah. Namun, proses pembangunan tersebut masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan anggaran, ketidakefisienan dalam pengelolaan belanja daerah, serta lemahnya koordinasi antarperangkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan efisiensi anggaran dalam pembangunan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Sumedang, dengan fokus pada aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus. Informan penelitian meliputi Bappeda, BKAD, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, serta komite sekolah. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan diturunkan dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 14 Tahun 2025 telah mendorong pemerintah daerah melakukan rasionalisasi belanja dan memprioritaskan belanja modal sektor pendidikan. Implementasi efisiensi anggaran berjalan cukup efektif berkat dukungan sistem digital seperti SIPD, SAKIP, dan SIJAGUR yang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, masih terdapat kendala berupa ketidaksinkronan data antarinstansi, keterbatasan kompetensi SDM teknis, serta keterlambatan proses pengadaan yang berpengaruh terhadap percepatan pembangunan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efisiensi anggaran memiliki kontribusi signifikan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan, terutama ketika ditopang oleh tata kelola pemerintahan yang baik, koordinasi yang kuat, serta pemanfaatan teknologi digital. Rekomendasi diberikan agar pemerintah daerah memperkuat integrasi sistem informasi pembangunan, meningkatkan kompetensi aparatur, serta memperluas partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan pendidikan.


