IMPLEMENTASI FUNGSI KEPOLISIAN RESOR CIMAHI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENANGGULANGAN BULLYING OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Keywords:
Implementasi, PPA, Bullying, Polres Cimahi.Abstract
Latar belakang penelitian ini berawal dari maraknya kasus bullying di kalangan pelajar yang berdampak serius, seperti trauma psikis, luka fisik, hingga kematian, sehingga menuntut fungsi unit untuk memberi perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Bullying sebagai tindak pidana merusak pendidikan dan mengancam masa depan generasi muda, sehingga penanggulangannya sangat penting bagi semua pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi fungsi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Cimahi dalam menanggulangi bullying oleh anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap tindakan bullying di sekolah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (peraturan, buku, jurnal, artikel) serta wawancara dengan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang berperan langsung di lapangan. Hasil penelitian bahwa implementasi fungsi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak meliputi tiga aspek, yaitu preventif, represif, dan rehabilitatif. Aspek preventif dilakukan melalui penyuluhan, sosialisasi hukum, patroli siber, dan kerja sama dengan sekolah. Aspek represif diwujudkan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penegakan hukum, dan penerapan diversi terhadap pelaku anak. Sedangkan aspek rehabilitatif mencakup pendampingan psikologis, mediasi antara korban dan pelaku, serta rujukan ke lembaga layanan profesional. Kepolisian Resor Cimahi telah melaksanakan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, meski implementasi aspek preventif dan rehabilitatif masih perlu diperkuat melalui peningkatan program, koordinasi, dan fasilitas. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana ramah anak, serta sinergi lintas lembaga sangat diperlukan agar tujuan perlindungan anak tercapai menyeluruh dan berkelanjutan.


