IMPLIKASI POLITIK HUKUM TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DI ERA DIGITAL
Keywords:
Kebebasan Berpendapat, Politik Hukum, Era Digital, Regulasi Internet, Hak Asasi ManusiaAbstract
Era digital telah membawa tantangan baru bagi perlindungan kebebasan berpendapat. Di Indonesia, politik hukum menunjukkan dinamika signifikan dalam merespons perkembangan teknologi informasi, terutama terkait regulasi aktivitas daring. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara kebijakan hukum pemerintah dan ruang kebebasan berpendapat di internet. Menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui kajian pustaka mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan hukum, studi ini menemukan bahwa politik hukum di Indonesia bersifat ambivalen. Di satu sisi, terdapat jaminan konstitusional dan internasional yang melindungi kebebasan berekspresi. Namun, di sisi lain, regulasi seperti UU ITE justru menguatkan kontrol negara, sering kali berujung pada kriminalisasi dan pembatasan ekspresi. Hasilnya menunjukkan adanya kesenjangan (gap) besar antara norma dan implementasi. Artikel ini memetakan kesenjangan tersebut dan merekomendasikan reorientasi politik hukum digital untuk memperkuat jaminan hak asasi manusia, memastikan kebebasan berpendapat tetap terlindungi di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Downloads


