PEMBAHARUAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA MURAH SEBAGAI UPAYA PELAKSAAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN

Authors

  • Paulana Christian Suryawin Universitas Langlangbuana Author
  • Muhammad Raihan Firdaus Universitas Langlangbuana Author
  • Eti Haryati Universitas Langlangbuana Author
  • Erid Gauri Putra Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Kepastian Hukum, Sengketa, Peradilan Hubungan Industrial.

Abstract

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah 
lahirnya UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal 
dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; 
dan model penyelesaian secara wajib, yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Eksistensi 
PHI menimbulkan masalah, baik kemampuan pengetahuan pekerja/buruh tentang hukum formil 
maupun hukum ketenagakerjaan materil, proses lama, dan substansi hukum belum memadai. 
Permasalahan mengenai penyelesaian sengketa hubungan industrial dapat terdiri dari banyak 
faktor adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan hak, perselisihan 
pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu 
perusahaan, disamping itu juga mengenai kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial sehingga 
tidak dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan 
pendekatan penelitian yuridis normatif. Mengingat penelitian ini merupakan penelitian hukum 
normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan 
didasarkan pada pengkajian hukum positif, yaitu UU No. 2 Tahun 2004 dan untuk mengkaji asas
asas peradilan. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa kelemahan, baik dari segi struktur 
hukum dan substansi dalam pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di 
peradilan Hubungan Industrial. Upaya untuk mengatasinya dengan pembaharuan di proses 
penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial, yakni dengan membentuk PHI di setiap 
Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota. Revisi UU No. 2 Tahun 2004 dan dianggap belum dapat 
mengakomodir dan belum mencerminkan asas sederhana, cepat dan biaya murah dalam proses 
beracara di Peradilan Hubungan Industrial. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

PEMBAHARUAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA MURAH SEBAGAI UPAYA PELAKSAAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN. (2025). Jurnal Realitas Hukum, 1(2), 145-159. https://jurnal.prestasiku.org/index.php/jrh/article/view/36

Similar Articles

1-10 of 14

You may also start an advanced similarity search for this article.