DISPARITAS IMPLEMENTASI PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM REGULASI LINGKUNGAN INDONESIA
Keywords:
Pembangunan Berkelanjutan, Disparitas Implementasi, Regulasi, Lingkungan, AMDAL.Abstract
Prinsip pembangunan berkelanjutan telah diadopsi dalam berbagai regulasi lingkungan di Indonesia. Namun, terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein dalam implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam regulasi lingkungan Indonesia. Fokus analisis diarahkan pada dua permasalahan hukum utama yaitu disharmoni regulasi lingkungan dan ketidakjelasan mekanisme operasionalisasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam instrumen izin lingkungan. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disharmoni regulasi terjadi antara UU sektoral dengan UUPPLH, seperti pada kasus kebakaran hutan dan lahan gambut di Kalimantan dan Sumatera. Pemberian izin perkebunan pada kawasan gambut fungsi lindung menunjukkan ketidakselarasan antara UU Perkebunan dengan UUPPLH. Sementara itu, ketidakjelasan mekanisme operasionalisasi prinsip pembangunan berkelanjutan terlihat pada kasus PT Freeport Indonesia yang beroperasi 30 tahun tanpa AMDAL. Kedua kasus tersebut mengkonfirmasi adanya gap signifikan antara regulasi dengan implementasinya yang berdampak pada rendahnya efektivitas perlindungan lingkungan di Indonesia.
Downloads


