ANALISIS HUKUM PROGRESIF TERHADAP PENEGAKAN PASAL FITNAH, PENYEBARAN HOAKS, DAN UJARAN KEBENCIAN DALAM KUHP BARU DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Paulana Christian Suryawin Universitas Langlangbuana Author
  • Muhammad Raihan Firdaus Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Eti Haryati Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Abdul Rahim Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Erid Gauri Putra Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Agus Awaludin Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Prasetia Randiana Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

hukum progresif, KUHP baru, fitnah, hoaks, ujaran kebencian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana fitnah, 
penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
baru dengan menggunakan perspektif hukum progresif. Latar belakang penelitian ini adalah 
munculnya fenomena “no viral, no justice” dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, yang 
menunjukkan adanya ketergantungan aparat penegak hukum terhadap tekanan opini publik di 
media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan 
analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan fenomena empiris yang 
berkembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru telah mengatur secara 
lebih komprehensif mengenai delik fitnah, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian, 
praktik penegakan hukum masih menghadapi tantangan serius akibat pengaruh viralitas di 
media sosial. Fenomena ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, pelanggaran asas praduga 
tak bersalah, serta diskriminasi dalam penanganan perkara. Dari perspektif hukum progresif, 
penegakan hukum seharusnya berorientasi pada keadilan substantif dan tidak dipengaruhi oleh 
tekanan publik semata. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integritas aparat penegak hukum 
serta mekanisme pengawasan yang efektif agar penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, 
adil, dan konsisten sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

ANALISIS HUKUM PROGRESIF TERHADAP PENEGAKAN PASAL FITNAH, PENYEBARAN HOAKS, DAN UJARAN KEBENCIAN DALAM KUHP BARU DI MEDIA SOSIAL. (2026). Jurnal Realitas Hukum, 2(2), 159-164. https://jurnal.prestasiku.org/index.php/jrh/article/view/123

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 34

You may also start an advanced similarity search for this article.