ANALISIS HUKUM PROGRESIF TERHADAP PENEGAKAN PASAL FITNAH, PENYEBARAN HOAKS, DAN UJARAN KEBENCIAN DALAM KUHP BARU DI MEDIA SOSIAL
Keywords:
hukum progresif, KUHP baru, fitnah, hoaks, ujaran kebencianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana fitnah,
penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
baru dengan menggunakan perspektif hukum progresif. Latar belakang penelitian ini adalah
munculnya fenomena “no viral, no justice” dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, yang
menunjukkan adanya ketergantungan aparat penegak hukum terhadap tekanan opini publik di
media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan
analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan fenomena empiris yang
berkembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru telah mengatur secara
lebih komprehensif mengenai delik fitnah, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian,
praktik penegakan hukum masih menghadapi tantangan serius akibat pengaruh viralitas di
media sosial. Fenomena ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, pelanggaran asas praduga
tak bersalah, serta diskriminasi dalam penanganan perkara. Dari perspektif hukum progresif,
penegakan hukum seharusnya berorientasi pada keadilan substantif dan tidak dipengaruhi oleh
tekanan publik semata. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integritas aparat penegak hukum
serta mekanisme pengawasan yang efektif agar penegakan hukum dapat berjalan secara objektif,
adil, dan konsisten sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.


