PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SERTIFIKAT ELEKTRONIK AKIBAT KESALAHAN DATA KOORDINAT DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Aceng Aan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Sertifikat Elektronik; Kekuatan Hukum; Kesalahan Koordinat; Perlindungan Hukum; UU ITE; Pertanahan Elektronik; Badan Pertanahan Nasional; Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Abstract

Penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan pendekatan statuta dan konseptual, memanfaatkan sumber primer berupa UU ITE, Peraturan Pemerintah terkait pertanahan elektronik, dan dokumen BPN, serta sumber sekunder dari buku dan jurnal hukum terbaru. Analisis difokuskan pada aspek kekuatan hukum sertifikat elektronik, mekanisme koreksi data koordinat, serta perlindungan hukum dan tanggung jawab lembaga penyelenggara sistem pertanahan elektronik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat sebagai dokumen elektronik, sehingga pemilik memiliki hak untuk meminta koreksi data koordinat dan menuntut ganti rugi apabila terjadi kerugian. Kesalahan koordinat dapat menimbulkan sengketa hukum dan menghambat transaksi tanah. BPN dan PsrE memiliki tanggung jawab administratif, teknis, dan hukum untuk memastikan akurasi data dan menyediakan mekanisme perbaikan. UU ITE No. 19 Tahun 2016 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemilik sertifikat untuk memperoleh perlindungan hukum, termasuk koreksi data dan ganti rugi. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar BPN dan PsrE meningkatkan akurasi data melalui teknologi pemetaan modern, melakukan audit berkala, dan menyediakan mekanisme koreksi serta mediasi elektronik. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak pemilik sertifikat elektronik perlu ditingkatkan untuk mencegah sengketa akibat kesalahan koordinat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-28

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SERTIFIKAT ELEKTRONIK AKIBAT KESALAHAN DATA KOORDINAT DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. (2026). Jurnal Realitas Hukum, 2(1), 53-60. https://jurnal.prestasiku.org/index.php/jrh/article/view/114

Similar Articles

1-10 of 34

You may also start an advanced similarity search for this article.