PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM MELALUI PASAR MODAL DIGITAL
Keywords:
Dampak onlineisasi pasar modalAbstract
Globalisasi dalam perkembangan teknologi di bidang ekonomi finansial telah mendorong transformasi signifikan dalam aktivitas pasar modal di Indonesia, termasuk penggunaan aplikasi saham online yang memudahkan transaksi dan memperluas akses investasi, bahkan bagi masyarakat unbankable. Pasar modal berperan penting sebagai sarana pendanaan dan investasi jangka panjang, sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal, namun munculnya praktik penipuan seperti investasi bodong menunjukkan masih adanya celah hukum yang perlu diperhatikan. Meskipun jual beli saham online belum diatur secara eksplisit, transaksi ini dapat merujuk pada UU Dokumen Perusahaan dan UU ITE, oleh karena itu investor perlu dilindungi secara hukum menjadi hal mendesak untuk menjamin kepastian dan keadilan dalam aktivitas investasi online di pasar modal
Downloads


