PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERDAFTAR TERHADAP TINDAKAN PERSAMAAN MEREK DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Keywords:
Merek, Itikad Tidak Baik, GugatanAbstract
Seiring meluasnya arus globalisasi, berdampak pada kemajuan ekonomi dalam bidang perdagangan barang ataupun jasa sehingga memungkinkan terjadinya persaingan antara para
pelaku usaha. Merek memiliki peran sentral sebagai identitas hukum sekaligus simbol reputasi suatu produk, dan pembeda barang atau jasa di pasar. Permasalah ini menjadi kompleks ketika suatu merek didaftarkan dengan itikad tidak baik (Bad Faith). Kasus sengketa antara merek Jack Daniel’s dan JACKSTAR, serta merek Buttonscarves dan Umamascarves menjadi contoh nyata yang diulas dalam penelitian ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap merek terdaftar dan upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi suatu merek dari tindakan persamaan merek. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang didasarkan kepada bahan hukum primer. Spesifikasi penelitian ini yaitu, berdasarkan pada deskriptif analitis yang diperoleh dari data hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data secara sistematis dengan teknik studi dokumen yang mengumpulkan data tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian dalam rangka memperoleh informasi terkait objek penelitian dan juga analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif dengan menganalisis data sekunder dari sudut pandang ilmu hukum untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski kerangka hukum telah komprehensif meliputi pendaftaran, pemeriksaan substantif, masa pengumuman, dan opsi
perpanjangan, efektivitas perlindungan masih terbatas oleh kendala prosedural, pembuktian bad faith, dan pelaksanaan putusan. Kondisi ini menegaskan pentingnya kejelasan konstruksi gugatan, konsistensi penafsiran unsur persamaan pada pokoknya, serta ketegasan dalam menilai itikad tidak baik. Maka dari itu, diperlukan kehati-hatian para praktisi hukum dalam membedakan gugatan pembatalan dan pelanggaran merek, disertai penguatan peran DJKI melalui pemeriksaan substantif yang lebih ketat, serta penyusunan pedoman teknis oleh Mahkamah Agung guna menyeimbangkan kepastian hukum prosedural dengan perlindungan substantif bagi pemilik
merek beritikad baik.


