Eksistensi dan Manfaat Teori Hukum dalam Sistem Ilmu Hukum: Analisis Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Peran Metodologis
Keywords:
Teori Hukum; Filsafat Hukum; Ilmu Hukum Dogmatik; Jurisprudence; Legal Theory; Metodologi Hukum; Analisis Konseptual; Argumentasi Hukum; Sistem Hukum; Pemecahan Masalah Hukum.Abstract
Teori hukum merupakan salah satu lapisan penting dalam struktur ilmu hukum yang menempati
posisi “peran tengah” antara Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum Dogmatik. Tulisan ini bertujuan
untuk menganalisis eksistensi, ruang lingkup, serta manfaat mempelajari teori hukum dalam
pengembangan ilmu hukum, baik secara teoretis maupun praktis. Dengan merujuk pada
pemikiran para ahli seperti Jan Gijssels, Mark van Hoecke, J.J.H. Bruggink, B. Arief Sidharta,
dan Sudikno Mertokusumo, kajian ini menegaskan bahwa teori hukum memiliki karakter
interdisipliner dan berfungsi menjembatani refleksi filosofis yang abstrak dengan analisis
normatif-dogmatis terhadap hukum positif.
Teori hukum tidak hanya mengkaji konsep, asas, dan sistem hukum, tetapi juga hubungan antara
hukum dan logika, serta metodologi pembentukan dan penemuan hukum. Dalam konteks
metodologis, teori hukum menggunakan pendekatan kritis-argumentatif untuk memahami gejala
hukum secara konseptual dan praktis. Manfaat mempelajari teori hukum terletak pada
kemampuannya memperdalam pemahaman yuridis, membangun argumentasi hukum yang
sistematis, serta meningkatkan kemampuan pemecahan masalah hukum dalam praktik
pembentukan peraturan perundang-undangan, peradilan, dan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, teori hukum memiliki posisi strategis dalam pendidikan tinggi hukum,
khususnya pada tingkat pascasarjana, karena berperan dalam memperluas wawasan, memperkuat
landasan metodologis, dan meningkatkan kualitas analisis hukum secara komprehensif.


