Eksistensi dan Manfaat Teori Hukum dalam Sistem Ilmu Hukum: Analisis Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Peran Metodologis

Authors

  • Usep Suherman Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Enang Kurnia Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Teori Hukum; Filsafat Hukum; Ilmu Hukum Dogmatik; Jurisprudence; Legal Theory; Metodologi Hukum; Analisis Konseptual; Argumentasi Hukum; Sistem Hukum; Pemecahan Masalah Hukum.

Abstract

Teori hukum merupakan salah satu lapisan penting dalam struktur ilmu hukum yang menempati 
posisi “peran tengah” antara Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum Dogmatik. Tulisan ini bertujuan 
untuk menganalisis eksistensi, ruang lingkup, serta manfaat mempelajari teori hukum dalam 
pengembangan ilmu hukum, baik secara teoretis maupun praktis. Dengan merujuk pada 
pemikiran para ahli seperti Jan Gijssels, Mark van Hoecke, J.J.H. Bruggink, B. Arief Sidharta, 
dan Sudikno Mertokusumo, kajian ini menegaskan bahwa teori hukum memiliki karakter 
interdisipliner dan berfungsi menjembatani refleksi filosofis yang abstrak dengan analisis 
normatif-dogmatis terhadap hukum positif. 
Teori hukum tidak hanya mengkaji konsep, asas, dan sistem hukum, tetapi juga hubungan antara 
hukum dan logika, serta metodologi pembentukan dan penemuan hukum. Dalam konteks 
metodologis, teori hukum menggunakan pendekatan kritis-argumentatif untuk memahami gejala 
hukum secara konseptual dan praktis. Manfaat mempelajari teori hukum terletak pada 
kemampuannya memperdalam pemahaman yuridis, membangun argumentasi hukum yang 
sistematis, serta meningkatkan kemampuan pemecahan masalah hukum dalam praktik 
pembentukan peraturan perundang-undangan, peradilan, dan penyelenggaraan pemerintahan. 
Dengan demikian, teori hukum memiliki posisi strategis dalam pendidikan tinggi hukum, 
khususnya pada tingkat pascasarjana, karena berperan dalam memperluas wawasan, memperkuat 
landasan metodologis, dan meningkatkan kualitas analisis hukum secara komprehensif.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Eksistensi dan Manfaat Teori Hukum dalam Sistem Ilmu Hukum: Analisis Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Peran Metodologis. (2026). Jurnal Realitas Hukum, 2(2), 199-204. https://jurnal.prestasiku.org/index.php/jrh/article/view/127

Similar Articles

11-20 of 34

You may also start an advanced similarity search for this article.