PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU ABORSI TIDAK AMAN AKIBAT PERGAULAN BEBAS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Keywords:
Aborsi tidak aman, Sanksi Pidana, Hukum Pidana.Abstract
Aborsi tidak aman akibat pergaulan bebas masih menjadi persoalan serius dalam hukum pidana Indonesia. Permasalahan ini menimbulkan dilema antara perlindungan hak hidup janin sebagai bagian dari anak dan perlindungan terhadap pelaku, khususnya ketika pelaku adalah anak. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan larangan aborsi kecuali dalam keadaan darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan, sedangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menempatkan janin sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku aborsi tidak aman akibat pergaulan bebas serta mengkaji kendala dalam penegakan hukum berdasarkan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis Putusan No. 110/Pid.Sus/2023/PN Gst dan Putusan No. 178/Pid.Sus/2023/PN Grt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana masih didominasi oleh pendekatan represif sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak, tanpa memperhatikan secara optimal aspek sosiologis dan psikologis pelaku. Sementara itu, pengecualian yang diatur dalam UU Kesehatan sangat terbatas sehingga aborsi karena faktor pergaulan bebas tetap dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi regulasi serta penerapan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan anak agar hukum dapat ditegakkan secara adil, proporsional, dan manusiawi.


