PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ORANG TUA ATAS KELALAIAN PENGAWASAN ANAK DI BAWAH UMUR YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 26 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Keywords:
Kelalaian Pengawasan, Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua, Perlindungan Anak, Culpa in Vigilando, Vicarious Liability.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Fenomena ini menegaskan adanya celah dalam pelaksanaan tanggung jawab orang tua, khususnya dalam memberikan perlindungan dan pengawasan yang semestinya. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis kewajiban hukum orang tua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (1) tentang Perlindungan Anak, serta mengkaji bentuk
pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada orang tua yang lalai dalam mengawasi anaknya hingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis ketentuan perundang-undangan, pandangan doktrin, serta studi kasus yang relevan. Fokus utama penelitian adalah menelaah ruang lingkup kewajiban orang tua menurut hukum perlindungan anak serta sanksi yang dapat dikenakan ketika terjadi kelalaian. Analisis dilakukan dari perspektif hukum pidana maupun perdata untuk memperoleh gambaran yang komprehensif. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa kewajiban orang tua dalam memberikan perlindungan, pengasuhan, pendidikan, serta pengawasan terhadap anak tidak hanya bersifat moral, melainkan juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut, khususnya ketika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur, dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana dengan berlandaskan doktrin culpa in vigilando dan vicarious liability. Penerapan sanksi pidana terhadap orang tua dalam hal ini tidak hanya bersifat represif sebagai bentuk hukuman, tetapi juga preventif untuk mendorong peningkatan kewaspadaan dalam pengawasan anak. Dengan demikian, tanggung jawab pidana orang tua memiliki makna ganda.


