PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERADILAN PIDANA MELALUI GANTI KERUGIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIKATIAKN DENGAN KEADILAN

Authors

  • Yosua Tambayong Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Perlindungan, Penipuan, Korban, Ganti Kerugian, Keadilan

Abstract

Tindak pidana penipuan yang semakin sering terjadi ini, kerap menimbulkan kerugian bagi para korbannya. Maka dari itu, berdasarkan paparan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana penipuan masih cukup sering terjadi, baik penipuan secara langsung maupun penipuan berbasis elektronik. Terkait penerapan peraturan perundangan yang berlaku dalam hal terjadinya penipuan juga hanya fokus pada pemidanaan pelaku tanpa memperhatikan kerugian korban, yang mengakibatkan korban semakin merasa dirugikan.

Penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu suatu metode penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan mengenai fakta-fakta berupa data dengan bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang terkait dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Sesuai metode pendekatan yang diterapkan maka data yang diperoleh dari data penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu mendeskripsikan data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian sebagai berikut Bentuk perlindungan korban tindak pidana penipuan dalam memperoleh Ganti kerugian perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan juga dapat diakomodir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban beserta peraturan-peraturan pelaksananya. Upaya pengembalian ganti rugi bagi korban melalui 3 (tiga) bentuk upaya pengembalian kerugian korban tersebut, mulai dari penggabungan perkara ganti rugi, gugatan balik secara perdata, dan permohonan restitusi dapat dinyatakan bahwa masing-masing upaya untuk pengembalian kerugian terhadap korban tersebut memiliki prosedur dan konsekuensi hukum yang tidak sama. Tiap tiap korban ataupun kelompok korban penipuan, mampu menempuh upaya untuk pengembalian ganti rugi.

Downloads

Download data is not yet available.
Cover

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERADILAN PIDANA MELALUI GANTI KERUGIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIKATIAKN DENGAN KEADILAN. (2025). Jurnal Realitas Hukum, 1(2). https://jurnal.prestasiku.org/index.php/jrh/article/view/96

Similar Articles

1-10 of 26

You may also start an advanced similarity search for this article.