ENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK BERDASARKAN UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Keywords:
Perdagangan Anak, Eksploitasi Seksual, Penegakan Hukum, Perlindungan Anak, ViktimologiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara kritis efektivitas penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perdagangan anak dengan tujuan eksploitasi seksual, berfokus pada analisis putusan pengadilan dalam konteks perlindungan anak di Indonesia. Latar belakang masalah ini adalah maraknya kasus perdagangan anak yang memanfaatkan media daring, serta adanya indikasi inkonsistensi putusan yang berpotensi mereduksi semangat perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, menganalisis secara mendalam Putusan Nomor 4/Pid/2021/PT Mnd dan Putusan Nomor 327/Pid.Sus/2020/PN Bgl. Analisis diperkuat dengan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto (struktur, substansi, dan budaya hukum) serta perspektif viktimologi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara substansi hukum (interpretasi modus operandi digital) telah mampu menjangkau kejahatan modern, efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh masalah struktural. Ditemukan adanya inkonsistensi signifikan dalam penjatuhan hukuman di tingkat peradilan pertama (sebelum upaya banding), yang mencerminkan belum maksimalnya implementasi prinsip best interests of the child. Di sisi viktimologi, penegakan hukum belum secara optimal memastikan pemenuhan hak-hak anak korban, khususnya dalam aspek pemulihan psikososial. Diperlukan harmonisasi dalam sistem peradilan dan peningkatan sensitivitas aparat hukum untuk mencapai sistem perlindungan anak yang komprehensif, di mana hukuman yang adil harus sejalan dengan pemulihan maksimal bagi korban anak.


