PEMBATASAN HAK PEKERJA DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Authors

  • Deby Ayu Fauziah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Pembatasan Hak Pekerja, PHK, PP 35/2021, Upaya Hukum

Abstract

Pekerjaan tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi, tetapi juga sebagai sarana aktualisasi diri dan kontribusi sosial, sehingga perlindungan hak pekerja menjadi tanggung jawab negara. Namun, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya PHK sepihak, penyalahgunaan PKWT, serta penggunaan dalih efisiensi tanpa alasan yang sah, yang mencerminkan pembatasan hak pekerja baik dalam proses PHK maupun pemenuhan hak setelahnya. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja 
bertujuan memberikan kepastian hukum terkait PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK, tetapi penerapannya masih menyisakan berbagai persoalan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pembatasan hak pekerja dalam PHK serta upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mempertahankan haknya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan antara das sollen dan das sein. Penelitian menelaah dua kasus, yaitu Bella Damaika di PT Citilink Indonesia dan Ludik Sitorus di PT Sriwijaya Air Group. Kasus Bella menunjukkan pelanggaran prosedur PHK karena perusahaan langsung menjatuhkan SP 2, SP 3, dan PHK tanpa SP 1 serta tanpa perundingan dengan serikat pekerja. Sementara itu, kasus Ludik menampilkan pembatasan hak berupa pemotongan gaji, mutasi sepihak, dan PHK tanpa upaya pencegahan. Kedua kasus ini menggambarkan lemahnya pelaksanaan perlindungan hak pekerja dan perlunya penegakan hukum ketenagakerjaan yang lebih efektif. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-28

How to Cite

PEMBATASAN HAK PEKERJA DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. (2026). Jurnal Realitas Hukum, 2(1), 11-22. https://jurnal.prestasiku.org/index.php/jrh/article/view/110

Similar Articles

1-10 of 34

You may also start an advanced similarity search for this article.