HAK ASUH ANAK YANG JATUH KEPADA AYAH PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI HUBUNGKAN DENGAN INPRES NO 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
Keywords:
Hak asuh anak, hadhanah, perceraian, Kompilasi Hukum Islam, analisis yuridis, peradilan agama.Abstract
Penentuan hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian dalam hukum keluarga Islam di Indonesia menuntut keseimbangan antara aspek hukum, moral, dan sosial. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI, hak asuh anak yang belum mumayyiz umumnya diberikan kepada ibu. Namun, beberapa putusan pengadilan menetapkan hak asuh kepada ayah dengan alasan tertentu. Penelitian ini menganalisis dasar yuridis penetapan hak asuh kepada ayah melalui studi Putusan No. 1264/Pdt.G/2023/PA.Tnk dan No. 2346/Pdt.G/2023/PA.JS. Hasil menunjukkan bahwa dalam perkara PA.Tnk, penetapan kepada ayah didasarkan pada bukti kuat ketidaklayakan ibu, sedangkan dalam PA.JS pertimbangan bersifat subjektif dan kurang didukung bukti. Perbedaan ini menegaskan fleksibilitas penerapan hukum serta pentingnya keseimbangan antara norma hukum dan perlindungan anak demi kepentingan terbaik anak.


