TANTANGAN HUKUM DALAM PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA

Authors

  • Aan Tirta Gandana Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Agus Hendrayana Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Dainsyah Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Deny M. Ramdhany Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Jeny Mellysa Ariyanti Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Deepfake, Kecerdasan Buatan, Kejahatan Siber, Tantangan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya deepfake, telah 
membawa perubahan signifikan dalam kehidupan digital masyarakat. Teknologi ini 
mampu menghasilkan manipulasi audio dan visual yang sangat realistis sehingga sulit 
dibedakan dari konten asli. Meskipun memiliki manfaat dalam industri kreatif dan 
komunikasi, penyalahgunaan deepfake menimbulkan ancaman serius terhadap privasi, 
keamanan, serta kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk 
penyalahgunaan teknologi deepfake di dunia maya serta mengkaji pengaturan hukum di 
Indonesia dalam mengantisipasi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang 
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan 
konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deepfake 
telah disalahgunakan dalam berbagai bentuk seperti penipuan digital, iklan palsu, 
pencurian identitas, dan penyebaran disinformasi. Regulasi di Indonesia seperti Undang
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, 
dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum secara eksplisit mengatur 
deepfake. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi khusus, peningkatan literasi 
digital masyarakat, serta pengembangan teknologi deteksi deepfake untuk meminimalisir 
dampak negatifnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

TANTANGAN HUKUM DALAM PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA. (2026). Jurnal Realitas Hukum, 2(2), 165-176. https://jurnal.prestasiku.org/index.php/jrh/article/view/124

Similar Articles

1-10 of 34

You may also start an advanced similarity search for this article.