TANTANGAN HUKUM DALAM PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA
Keywords:
Deepfake, Kecerdasan Buatan, Kejahatan Siber, Tantangan HukumAbstract
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya deepfake, telah
membawa perubahan signifikan dalam kehidupan digital masyarakat. Teknologi ini
mampu menghasilkan manipulasi audio dan visual yang sangat realistis sehingga sulit
dibedakan dari konten asli. Meskipun memiliki manfaat dalam industri kreatif dan
komunikasi, penyalahgunaan deepfake menimbulkan ancaman serius terhadap privasi,
keamanan, serta kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk
penyalahgunaan teknologi deepfake di dunia maya serta mengkaji pengaturan hukum di
Indonesia dalam mengantisipasi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deepfake
telah disalahgunakan dalam berbagai bentuk seperti penipuan digital, iklan palsu,
pencurian identitas, dan penyebaran disinformasi. Regulasi di Indonesia seperti Undang
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum secara eksplisit mengatur
deepfake. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi khusus, peningkatan literasi
digital masyarakat, serta pengembangan teknologi deteksi deepfake untuk meminimalisir
dampak negatifnya.


