IMPLEMENTASI TEORI HUKUM PROGRESIF  DI BALIK TIRAI NEGARA HUKUM INDONESIA

Authors

  • Helldy Heldiansyah Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Asep Yana Sandi Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Indra Sahpri Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Teori Hukum Progresif , Konsep Negara, Hukum Indonesia

Abstract

Teori Hukum Progresif, adalah teori hukum mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang 
mendasar dalam teori dan praksis hukum, serta melakukan berbagai terobosan. Pembebasan 
tersebut di dasarkan pada prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya dan 
hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas yaitu untuk 
harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia. Melalui analisis 
terhadap berbagai kasus dan kebijakan hukum di Indonesia, artikel ini berusaha menunjukkan 
bagaimana teori hukum progresif dapat menjadi landasan bagi pembaruan hukum yang lebih 
inklusif dan berkeadilan.jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif sumber data dari 
kepustakaan, data tersebut kemudian dianalisa dengan teknik deskriptif. Hasil penelitian ini 
menunjukkan bahwa teori hukum progresif menawarkan pendekatan yang dinamis dan responsif 
dalam menanggapi perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks negara 
hukum Indonesia, teori ini menekankan pentingnya fleksibilitas dan adaptabilitas hukum untuk 
mewujudkan keadilan substantif.  

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

IMPLEMENTASI TEORI HUKUM PROGRESIF  DI BALIK TIRAI NEGARA HUKUM INDONESIA. (2026). Jurnal Realitas Hukum, 2(2), 186-198. https://jurnal.prestasiku.org/index.php/jrh/article/view/126

Similar Articles

11-20 of 34

You may also start an advanced similarity search for this article.