IMPLEMENTASI TEORI HUKUM PROGRESIF DI BALIK TIRAI NEGARA HUKUM INDONESIA
Keywords:
Teori Hukum Progresif , Konsep Negara, Hukum IndonesiaAbstract
Teori Hukum Progresif, adalah teori hukum mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang
mendasar dalam teori dan praksis hukum, serta melakukan berbagai terobosan. Pembebasan
tersebut di dasarkan pada prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya dan
hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas yaitu untuk
harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia. Melalui analisis
terhadap berbagai kasus dan kebijakan hukum di Indonesia, artikel ini berusaha menunjukkan
bagaimana teori hukum progresif dapat menjadi landasan bagi pembaruan hukum yang lebih
inklusif dan berkeadilan.jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif sumber data dari
kepustakaan, data tersebut kemudian dianalisa dengan teknik deskriptif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa teori hukum progresif menawarkan pendekatan yang dinamis dan responsif
dalam menanggapi perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks negara
hukum Indonesia, teori ini menekankan pentingnya fleksibilitas dan adaptabilitas hukum untuk
mewujudkan keadilan substantif.


