RELEVANSI MAZHAB SEJARAH HUKUM DALAM PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM INDONESIA DI ERA DIGITAL
Keywords:
Mazhab Sejarah, Volksgeist, Hukum Digital, Friedrich Carl von Savigny.Abstract
Mazhab sejarah hukum (historical school of jurisprudence) adalah aliran filsafat hukum
yang meyakini bahwa hukum tidak dibuat secara sengaja, melainkan tumbuh secara alami
dari kesadaran masyarakat. Penelitian ini menganalisis esensi pemikiran Friedrich Carl
von Savigny dan Henry Maine serta relevansinya dalam hukum positif dan hukum online.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum sebagai fenomena sosial yang hidup harus
dipahami melalui lensa sejarah dan kebudayaan, termasuk kebudayaan digital, agar
regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi sosiologis yang kuat.


