KEBIJAKAN REGULASI PEMERINTAH DAERAH DALAM UPAYA PENINGKATAN INVESTASI PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN SUMEDANG (Study Kasus Iklim Investasi Penanaman Modal Di DPMPTSP Kabupaten Sumedang)
Keywords:
regulasi pemenrintah daerah, iklim investasi, penanaman modal, DPMPTSP, kebijakan publikAbstract
Peningkatan investasi merupakan faktor strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga peranan regulasi pemerintah daerah menjadi sangat krusial dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kabupaten Sumedang memiliki potensi geografis, ekonomi, dan infrastruktur yang kuat,namun realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana regulasi pemerintah daerah membentuk iklim investasi serta sejauh mana regulasi tersebut berperan dalam mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Sumedang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang berfokus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang. Data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, serta kajian regulasi yang relevan, dan dianalisis menggunakan model implementasi kebijakan Edward III serta teori regulasi Stigler dan teori investasi Keynes.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi daerah terkait penanaman modal telah memberikan dasar hukum dan arah kebijakan yang cukup jelas, namun efektivitas implementasinya masih dipengaruhi oleh beberapa hambatan. Dari aspek komunikasi, informasi kebijakan telah tersampaikan tetapi belum sepenuhnya konsisten dan mudah dipahami oleh seluruh pelaku usaha. Dari aspek sumber daya, keterbatasan SDM, fasilitas pendukung, serta kesiapan infrastruktur kawasan investasi masih menjadi kendala utama. Disposisi pelaksana menunjukkan komitmen yang baik, namun belum didukung sepenuhnya oleh koordinasi lintas-OPD yang optimal. Struktur birokrasi telah ditetapkan melalui SOP dan regulasi daerah, tetapi tumpang tindih regulasi antar sektor serta sinkronisasi pusat–daerah masih menjadi hambatan dalam mempercepat proses perizinan. Temuan ini memperlihatkan bahwa regulasi memiliki peran penting dalam membentuk iklim investasi, namun belum sepenuhnya mampu menghilangkan hambatan-hambatan teknis, administratif, dan koordinatif.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi pemerintah daerah telah mendukung kemudahan berusaha, efektivitas peningkatan investasi di Kabupaten Sumedang masih memerlukan penguatan koordinasi antar instansi, harmonisasi regulasi, percepatan digitalisasi perizinan, serta peningkatan kapasitas pelayanan DPMPTSP. Regulasi yang adaptif, konsisten, dan terintegrasi menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan investasi dan memperkuat daya saing daerah.


