KAJIAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA CYBERCRIME DI INDONESIA: ANALISIS IMPLEMENTASI UU ITE DAN TANTANGAN DALAM PRAKTIK
Keywords:
Cybercrime, Forensik Digital, Penegakan Hukum, Sistem Peradilan Pidana, UU ITEAbstract
kejahatan siber yang semakin kompleks di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis
implementasi penegakan hukum tindak pidana cybercrime dan mengidentifikasi hambatan yang
dihadapi aparat penegak hukum dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan terhadap
peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Indonesia telah memiliki landasan yuridis melalui UU ITE dan regulasi terkait yang
melibatkan koordinasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam sistem peradilan pidana.
Namun implementasi penegakan hukum menghadapi hambatan berupa keterbatasan kompetensi
sumber daya manusia dalam memahami aspek teknis teknologi informasi, kompleksitas
pembuktian forensik digital, permasalahan yurisdiksi lintas negara, serta minimnya infrastruktur
dan anggaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum cybercrime
memerlukan pendekatan holistik melalui peningkatan kapasitas aparat, investasi infrastruktur
teknologi, penguatan kerjasama internasional, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan
dengan dukungan komitmen politik dan anggaran memadai dari pemerintah.


