DEPONERING: ANALISIS WEWENANG JAKSA AGUNG DALAM KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

Authors

  • Muhammad Raihan Firdaus Muhammad Raihan Firdaus Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Paulana Christian Suryawin Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Eti Haryati Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Abdul Rahim Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author
  • Prasetia Randiana Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Author

Keywords:

Deponering, Jaksa Agung, asas oportunitas, diskresi penuntutan, kepentingan umum, politik hukum pidana

Abstract

Deponering merupakan kewenangan khusus yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk 
menyampingkan atau tidak melanjutkan penuntutan suatu perkara demi kepentingan umum. 
Kewenangan ini memiliki dasar hukum utama pada Pasal 35 huruf c Undang-Undang 
Kejaksaan dan termasuk jenis diskresi penuntutan yang bersifat luar biasa (extraordinary 
prosecutorial discretion). Dalam konteks sistem hukum pidana Indonesia yang menganut asas 
legalitas secara ketat, keberadaan deponering menimbulkan dialektika konseptual antara 
tuntutan kepastian hukum dengan kebutuhan fleksibilitas kebijakan penegakan hukum. Artikel 
ini bertujuan menganalisis landasan normatif deponering, termasuk sejarah kedudukannya 
dalam sistem hukum Indonesia, serta membandingkannya dengan prinsip oportunitas pada 
beberapa yurisdiksi lain. Selain itu, artikel mengkaji konstruksi teoritis penuntutan yang 
relevan, seperti teori diskresi, asas oportunitas, public interest test, dan prinsip prosecutorial 
accountability. Kajian ini juga membahas mekanisme pengambilan keputusan deponering, 
mulai dari proses kajian internal Kejaksaan, kriteria hukum dan sosiologis yang harus dipenuhi, 
hingga interpretasi konseptual terhadap frasa “kepentingan umum” yang selama ini menjadi 
elemen krusial namun multitafsir. Melalui analisis terhadap sejumlah studi kasus, seperti kasus 
"Cicak vs Buaya" (2010) dan kasus Pimpinan KPK Jilid II (2016), artikel ini menunjukkan 
bahwa penggunaan deponering kerap menjadi titik sensitif dalam dinamika hubungan antara 
hukum, politik, dan kepentingan publik. Kontroversi yang muncul terutama berkaitan dengan 
potensi penyalahgunaan kewenangan, minimnya transparansi, serta belum tersedianya 
parameter baku yang dapat dijadikan standar objektif dalam menetapkan kepentingan umum. 
Hasil kajian ini menegaskan perlunya kerangka akuntabilitas yang lebih kuat, pedoman yang 
lebih jelas, dan mekanisme pengawasan yang efektif agar penggunaan deponering tetap berada 
dalam koridor rule of law. Penelitian ini menyimpulkan bahwa deponering tetap merupakan 
instrumen penting dalam politik hukum pidana nasional, terutama dalam situasi di mana 
penuntutan justru berpotensi mengancam ketertiban umum atau stabilitas negara. Namun 
demikian, keseimbangan antara kewenangan diskresi dan prinsip legalitas harus terus dijaga 
melalui penguatan prinsip transparansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas. 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-03-31

How to Cite

DEPONERING: ANALISIS WEWENANG JAKSA AGUNG DALAM KEBIJAKAN HUKUM PIDANA. (2026). Jurnal Realitas Hukum, 2(2), 138-144. https://jurnal.prestasiku.org/index.php/jrh/article/view/121

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 34

You may also start an advanced similarity search for this article.